Postingan Berita

SUMEKS.CO - Seorang pensiunan PNS di RS Rivai Abdullah Sungai Kundur Banyuasin bernama Maimun (65) melaporkan kasus dugaan tindak kejahatan perbankan. 

Maimun diduga telah menjadi korban praktik mala administrasi disertai kejahatan perbankan salah satu bank swasta cabang Pasar 16 di Palembang. 

Warga Perumnas Griya Sejahtera, Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini merasa ditipu terkait tenor peminjaman kredit yang setiap bulannya dipotong dari dana pensiunnya sebagai penisunan PNS. 

Karena disinyalir ada lagi top-up (pinjaman baru) yang dilakukan tanpa persetujuan dari Maimun yang nilainya puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan surat kuasa yang tandatangan korban diduga juga dipalsukan. 

Total kerugiannya senilai lebih kurang Rp 300 juta. Dan kasus ini pun telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada 8 Agustus 2022 lalu 

Dan pada Januari 2023 silam dilakukan gelar perkara yang belum juga diketahui perkembangan penyelidikanya seperti apa. 

"Klien kami hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 120 ribu per bulan dari total uang pensiun yang harusnya diterima sebesar Rp 3,770 juta per bulan hingga saat ini," ujar Yofi Efrizal SH selaku kuasa hukum Maimun dari LBH Puskotara Sumsel, Kamis 16 Maret 2023. 

https://sumeks.disway.id/read/656921/diduga-jadi-korban-tindak-kejahatan-perbankan-pensiunan-pns-laporkan-bank-swasta-ke-polisi#.ZBMZ1dTOqpM.whatsapp




Komentar

Postingan populer dari blog ini